JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Terbaru, KPK memanggil lima orang sebagai saksi untuk diperiksa dalam perkara yang ditaksir menimbulkan kerugian negara sekitar Rp223,6 miliar.
Pemanggilan tersebut dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat, 4 September 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lima saksi yang dipanggil berasal dari sejumlah perusahaan yang berkaitan dengan pengadaan iklan serta dari internal Bank BJB.
Kelima saksi tersebut yakni MH, Manajer Keuangan PT Cipta Karya Mandiri Bersama dan PT Cipta Karya Sukses Bersama; IMB, Staf Admin Account Payable pada kedua perusahaan tersebut; TG, Staf Keuangan PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan PT Antedja Muliatama; FDR, Manajer Keuangan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres; serta MAB, Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB periode 2018–2020.
Kerugian Negara Capai Rp223,6 Miliar
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan jasa penempatan iklan atau media placement di Bank BJB untuk tahun anggaran 2021–2023.
KPK memperkirakan perkara yang melibatkan enam agensi periklanan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp223,6 miliar. Angka tersebut berasal dari selisih pembayaran yang dilakukan Bank BJB kepada enam agensi dengan pembayaran yang diteruskan agensi kepada media untuk penempatan iklan.
Besarnya nilai kerugian tersebut membuat perkara ini menjadi salah satu kasus yang mendapat perhatian dalam penyidikan KPK terhadap Bank BJB.
Lima Tersangka Telah Ditetapkan
KPK sebelumnya menetapkan lima tersangka dalam perkara ini pada 13 Maret 2025.
Mereka adalah mantan Direktur Utama Bank BJB periode 2019–2025 Yuddy Renaldi, Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB periode 2020–2024 Widi Hartoto, serta tiga pihak dari perusahaan periklanan, yakni Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma.
Pada 10 Agustus 2026, KPK melakukan penahanan terhadap empat tersangka, yaitu Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma.
Sementara Yuddy Renaldi belum ditahan pada saat itu karena menyampaikan kepada penyidik bahwa dirinya sedang dalam kondisi sakit.
Penyidikan Belum Berhenti
Pemanggilan lima saksi terbaru menunjukkan penyidik KPK masih mendalami perkara tersebut, termasuk pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan perusahaan agensi periklanan dan internal Bank BJB.
Dengan posisi para saksi yang berkaitan dengan fungsi keuangan, administrasi, serta sekretariat perusahaan, pemeriksaan diharapkan dapat membantu penyidik memperjelas mekanisme pengadaan iklan dan transaksi yang menjadi bagian dari perkara.
KPK sendiri masih melanjutkan proses penyidikan untuk membuat terang dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan iklan Bank BJB periode 2021–2023.
Kasus senilai Rp223,6 miliar ini pun masih menjadi perhatian publik. Pertanyaannya, fakta apa lagi yang akan terungkap dari pemeriksaan saksi-saksi terbaru?. (BLL)
sumber : antaranews
Tinggalkan Komentar
Kirim Komentar