Jawa Timur(07/10/26)-Pemerintah Provinsi Jawa Timur tengah menyiapkan pembahasan bersama sejumlah elemen buruh mengenai penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Timur tahun 2027 yang ditarget tuntas November mendatang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jatim, Adhy Karyono menjelaskan, pembahasan UMK 2027 saat ini masih menunggu arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait standar kenaikan upah minimum.
Meski pembahasan UMK belum dimulai secara resmi, namun sejumlah elemen buruh sudah mengajukan usulan upah secara signifikan, salah satunya dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).
"Jadi baru ya mereka memulailah, pemanasan dari pihak SPSI ingin ada kenaikan yang signifikan, tentu dari pihak mereka. Kami akan menunggu dari pusat ya," kata Adhy saat dikonfirmasi, Selasa (6/10/2026).
Dalam rencana pembahasan UMK 2027 nanti, Adhy menyebut angka disparitas upah antar daerah menjadi perhatian khusus bagi pemerintah provinsi. Ia berkomitmen penetapan upah terbaru nanti dapat mengurangi kesenjangan antara daerah yang masuk Ring 1 dengan daerah di ring berikutnya.
(Veve)
Tinggalkan Komentar
Kirim Komentar