8 Pejabat BRI Didakwa Korupsi Kredit Sawit, Negara Rugi Rp922 Miliar
PALEMBANG - Pengadilan Tipikor Palembang menggelar sidang perdana 8 pejabat BRI, Selasa 19/8/2026. Mereka didakwa korupsi pemberian fasilitas kredit investasi sawit yang merugikan negara Rp922 miliar.
Kuswiyoto Ak, Susy Liestiowaty, Wahyu Sulistiyono, Irwan Junaedy, Lina Sari, Achmad F.C Barir, Koko Alun Akbar, dan Tina Priatina.
Jaksa menduga BRI menyalurkan kredit ke PT Buana Sriwijaya Sejahtera Rp479,14 miliar dan PT Sri Andal Lestari Rp221,17 miliar.
Dalam dakwaan, data petani plasma disebut fiktif dan daftar nominatif baru dibuat setelah uang cair.
Kejati Sumsel sudah menyita uang tunai Rp506,15 miliar sebagai barang bukti. Total estimasi kerugian diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun.
Sidang masih berlanjut untuk pembuktian.
---
(BLL)
Hukum & Kriminal
8 Pegawai Bank BRI Terjerat Kasus Korupsi
Tinggalkan Komentar
Kirim Komentar