Hukum & Kriminal

Dua Kakek di Jambi Ditetapkan Tersangka Karhutla, Alasan Buka Lahan Tanam Cabai

  • Bella
  • Rabu, 09 September 2026
  • menit membaca
  • 48x baca
Dua Kakek di Jambi Ditetapkan Tersangka Karhutla, Alasan Buka Lahan Tanam Cabai

JAMBI (9/9) - Dua orang lanjut usia di Jambi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan atau karhutla.

Kedua tersangka berinisial HK dan NZ. HK diduga membakar lahan di Sungai Bertam seluas 1 hektar. Sementara NZ di Bukit Baling mengaku membakar lahan seluas 700 meter.

Dalam pemeriksaan, NZ mengaku lahan tersebut rencananya akan digunakan untuk berkebun cabai dan kangkung.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran karhutla. 

Atas perbuatannya, keduanya terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau 10 tahun serta denda paling banyak Rp7,5 miliar.

Polisi menyebut penindakan ini sebagai pembelajaran agar warga tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar. (BLL)

Tinggalkan Komentar

Kirim Komentar