Jakarta,Radar Garuda(09/10)-Dengan demikian, aturan pengupahan yang berlaku untuk periode terdekat masih mengacu pada regulasi yang saat ini berlaku.
Undang-undang baru akan mulai berlaku satu tahun setelah ditetapkan dan diundangkan.
Dengan masa transisi tersebut, aturan pengupahan baru diperkirakan baru digunakan untuk penetapan upah minimum 2028.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memang belum memberikan kepastian mengenai formula kenaikan upah minimum 2027.
Saat itu, pemerintah masih menunggu hasil pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.
(Veve)
Tinggalkan Komentar
Kirim Komentar