TANGERANG, 10 September 2026 - Sidang kasus dugaan pelanggaran UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen dengan terdakwa dr. Richard Lee kembali ricuh.
Kronologi Sidang Terakhir:
Drama Live Jualan di Ruang Sidang (31 Agustus 2026)
Sidang di PN Tangerang memanas. Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, minta saksi pelapor Dokter Detektif (Doktif) diusir dari ruang sidang karena diduga live sambil jualan pakai keranjang kuning saat sidang berlangsung.
"Saya minta, tolong saudara saksi dikeluarkan Yang Mulia. Dia mengganggu konsentrasi kami dengan Live sambil berjualan di ruang sidang," protes Faizal.
Doktif balik menimpali, menyebut Richard Lee juga jualan.
Eksepsi Ditolak, Sidang Lanjut (Juli 2026)
Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi 24 halaman yang diajukan Richard Lee. Sidang perkara No. 998/Pid.Sus/2026/PN Tangerang dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.
Richard didakwa Pasal 435 UU Kesehatan (peredaran sediaan farmasi tanpa izin) dan Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen.
Buntut Panjang - Saling Lapor
-3 September 2026 : Richard Lee akan polisikan saksi distributor bernama William atas dugaan kesaksian palsu soal cara pakai produk kecantikannya.
9 September 2026 : Kuasa hukum Richard Lee juga akan polisikan Doktif atas dugaan pemalsuan barang bukti dengan ancaman 6 tahun penjara. Barang bukti yang dibawa Doktif ke podcast Denny Sumargo disebut tidak sesuai dengan BAP.
Saat ini Richard Lee masih ditahan di Lapas Pemuda Tangerang dan sidang masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi.
(BLL)
Tinggalkan Komentar
Kirim Komentar