Selebriti

Belum Selesai! Agnez Mo Digugat Ari Bias Untuk Kelima Kalinya Soal Hak Cipta Lagu

  • Vita
  • Sabtu, 10 Oktober 2026
  • menit membaca
  • 22x baca
Belum Selesai! Agnez Mo Digugat Ari Bias Untuk Kelima Kalinya Soal Hak Cipta Lagu

Jakarta,Radar Garuda(10/10)-Perseteruan hak cipta antara pencipta lagu Ari Bias dan penyanyi Agnez Mo kembali berlanjut. Ari Bias kembali menggugat Agnez Mo untuk kelima kalinya terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu 'Bilang Saja'.

Gugatan terbaru itu diajukan meski Mahkamah Agung sebelumnya telah membatalkan putusan yang mewajibkan Agnez Mo membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.

Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan PT Aneka Suara Bintang sebagai tergugat utama.

"Benar, sudah terdaftar dan diregister dengan nomor perkara 118/Pdt.Sus HKI/Cipta/2026/PN Niaga Jkt.Pst," ungkap Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar kepada awak media di Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Dalam gugatan kelima ini, Ari Bias juga menyeret sejumlah pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan konser sebagai turut tergugat. Mereka adalah PT Terbang Bersama Artha (The H Club SCBD), PT Kreasi Pondok Indah Berjaya (W Superclub Surabaya), PT Media Sinemusik Internasional, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (LMK-KCI), PT Aneka Bintang Gading, serta PT Senayan Griya Terbaik (W Superclub Bandung).

Menurut Firman, gugatan ini berkaitan dengan persoalan hak ekonomi pencipta lagu. Ari Bias mendalilkan bahwa lagu 'Bilang Saja' telah dipertunjukkan dalam tiga konser komersial tanpa izin darinya selaku pencipta.

Ketiga pertunjukan yang dipersoalkan berlangsung pada 25 Mei 2023 di W Superclub Surabaya, 26 Mei 2023 di The H Club SCBD Jakarta, dan 27 Mei 2023 di W Superclub Bandung.
(Veve)

Tinggalkan Komentar

Kirim Komentar