JAKARTA – Pemerintah memperketat larangan pembakaran lahan selama musim kemarau panjang akibat fenomena El Nino 2026. Kebijakan ini diumumkan September 2026.Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, kearifan lokal terkait bakar lahan tidak berlaku sementara. Pelaku yang membakar lahan dan menyebabkan Karhutla akan ditindak pidana.Alasan: Kondisi El Nino membuat lahan sangat kering. 1 titik api bisa memicu kebakaran besar, kabut asap, dan gangguan kesehatan.Dampak: Kebijakan ini jadi sorotan petani karena benturan dengan tradisi buka ladang. Pemerintah minta beralih ke metode tanpa bakar seperti mekanisasi.Polri, TNI, BNPB dan Pemda diminta perkuat patroli dan deteksi dini di titik rawan Karhutla.(NF)
Nasional
Pemerintah Larang Bakar Lahan Sepanjang El Nino 2026, Pelanggar Dipidana
- Nafa
- Jumat, 11 September 2026
- menit membaca
- 19x baca
Kirim Komentar
Berita Terkait
Prabowo Ganti Menkeu, Suahasil Nazara Ambil Alih Kursi Bendahara Negara
- Selasa, 15 September 2026
TNI DAN BRIMOB GEMPUR MARKAS KKB DI PEGUNUNGAN PAPUA
- Senin, 14 September 2026
MOMEN AKRAB PRABOWO NGOBROL EMPAT MATA DENGAN MODI, PUTIN, DAN XI JINPING DI KTT BRICS
- Senin, 14 September 2026
Kabar Duka, Personel Ditsamapta Polda Sumsel Tewas Tenggelam Saat Tugas di Perbatasan OKI-Mesuji
- Minggu, 13 September 2026
Tinggalkan Komentar
Kirim Komentar