Nasional

Pemerintah Larang Bakar Lahan Sepanjang El Nino 2026, Pelanggar Dipidana

  • Nafa
  • Jumat, 11 September 2026
  • menit membaca
  • 19x baca
Pemerintah Larang Bakar Lahan Sepanjang El Nino 2026, Pelanggar Dipidana

JAKARTA – Pemerintah memperketat larangan pembakaran lahan selama musim kemarau panjang akibat fenomena El Nino 2026. Kebijakan ini diumumkan September 2026.Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, kearifan lokal terkait bakar lahan tidak berlaku sementara. Pelaku yang membakar lahan dan menyebabkan Karhutla akan ditindak pidana.Alasan: Kondisi El Nino membuat lahan sangat kering. 1 titik api bisa memicu kebakaran besar, kabut asap, dan gangguan kesehatan.Dampak: Kebijakan ini jadi sorotan petani karena benturan dengan tradisi buka ladang. Pemerintah minta beralih ke metode tanpa bakar seperti mekanisasi.Polri, TNI, BNPB dan Pemda diminta perkuat patroli dan deteksi dini di titik rawan Karhutla.(NF)

Tinggalkan Komentar

Kirim Komentar