Politik

Layanan Pertanahan Dipercepat, Balik Nama Sertipikat Bisa Selesai Sebelum 10 Hari

  • Arfi
  • Jumat, 11 September 2026
  • menit membaca
  • 18x baca
Layanan Pertanahan Dipercepat, Balik Nama Sertipikat Bisa Selesai Sebelum 10 Hari

JAKARTA , (11/09). Masyarakat kini dapat memperoleh layanan peralihan hak atas tanah dengan waktu yang lebih singkat melalui program Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Salah satu warga Jakarta Utara, Dewi Himjati, merasakan langsung manfaat layanan tersebut. Ia mengaku proses balik nama sertipikat tanah miliknya selesai hanya dalam waktu tujuh hari.

Dewi mengambil sertipikat hasil layanan PERINTIS di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara pada Kamis (27/8/2026).

Menurut Dewi, proses yang cepat membuat sertipikat tersebut dapat segera dimanfaatkan untuk kebutuhan ekonomi, termasuk sebagai jaminan untuk mendapatkan modal.

“Program ini buat saya besar sekali manfaatnya. Kalau saya mau jaminkan sertipikat ini kembali, jadi cepat selesai. Cepat berputarlah modal saya di situ,” kata Dewi.

Ia juga memberikan apresiasi kepada petugas Kantah Jakarta Utara karena pelayanan yang diberikan mampu selesai lebih cepat dari target 10 hari.

“Terima kasih ya sama BPN, khususnya di Jakarta Utara ini sudah menjalankan ketentuan dengan baik dan tepat waktu. Sebelum 10 hari bahkan sudah selesai,” ujarnya.

Program PERINTIS menjadi bagian dari upaya ATR/BPN mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid juga mendorong kerja sama antara BPN, pemerintah daerah, dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) agar proses peralihan hak dapat berjalan lebih cepat.

Menurut Nusron, ketiga pihak tersebut memiliki peran penting dalam proses peralihan hak atas tanah. BPN menangani proses pertanahan, PPAT berkaitan dengan pengecekan dan pembuatan akta, sedangkan pemerintah daerah menangani pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“BPN, Pemda dalam hal ini BPKAD, sama IPPAT harus kompak. Ini dalam rangka untuk melaksanakan ini supaya cepat dan bisa berjalan arus kolaborasi dan sinergi,” kata Nusron saat memberikan pengarahan kepada IPPAT dan BPKAD se-D.I. Yogyakarta, Jumat (4/9/2026).

Dengan adanya layanan yang semakin terintegrasi, masyarakat diharapkan tidak perlu menunggu lama dalam proses peralihan hak. Sertipikat yang telah selesai juga dapat lebih cepat digunakan untuk berbagai kebutuhan.(arfi)

Tinggalkan Komentar

Kirim Komentar