TANGERANG, 13 September 2026 - Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap 3 pelaku pengeroyokan yang menewaskan Bambang Setiawan (41), seorang penjual cermin keliling.
Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, ketiga tersangka berinisial R (28), S (25), dan A (23) diamankan di rumahnya di wilayah Cibodas, Jumat (12/9) malam.
Peristiwa terjadi Senin (8/9) di Jalan Daan Mogot. Korban dikeroyok usai terlibat cekcok terkait parkir. Akibat luka parah di kepala, Bambang meninggal di RSUD 2 hari kemudian.
"Motifnya emosi sesaat. Barang bukti berupa balok dan pisau sudah kami sita," jelas Kapolres saat konferensi pers, Sabtu (13/9).
Ketiganya dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, ancaman 12 tahun penjara.
Keluarga korban mengapresiasi gerak cepat polisi. Jenazah Bambang sudah dimakamkan di kampung halamannya di Cianjur.
(BLL)
Tinggalkan Komentar
Kirim Komentar