Hukum & Kriminal

Rp106,3 Miliar Disita, KPK Bongkar Jejak Pengurusan HGB Bogor

  • Admin
  • Rabu, 16 September 2026
  • menit membaca
  • 81x baca
Rp106,3 Miliar Disita, KPK Bongkar Jejak Pengurusan HGB Bogor

JAKARTA, Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor memasuki babak baru. Selain menetapkan delapan orang sebagai tersangka, penyidik juga menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar yang kini menjadi bagian dari barang bukti perkara.

KPK melakukan OTT di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. Dari operasi tersebut, delapan orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan proses pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.

Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.

Delapan tersangka yang diumumkan KPK terdiri atas Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adhi, Rizal Pahlevi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Lampri diketahui merupakan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, sedangkan Sontang Coin Manurung menjabat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

Dalam perkara ini, KPK juga menyita uang tunai dalam berbagai mata uang. Di antaranya berupa rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, riyal Arab Saudi, serta ringgit Malaysia.

Sebagian besar uang yang disita ditemukan di rumah Arif Sugiyanto. KPK menyebut barang bukti tersebut menjadi bagian dari penyidikan untuk mengungkap dugaan aliran dana dalam perkara pengurusan HGB.

Selain dari Arif, penyidik juga mengamankan sejumlah uang dari pihak lain yang terkait dengan perkara tersebut, termasuk Rizal Pahlevi dan Sontang Coin Manurung.

KPK menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan. Penyidik akan mendalami hubungan antar pihak, aliran dana, serta proses pengurusan HGB yang menjadi objek perkara.

Kedelapan tersangka kemudian ditahan KPK untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.

KPK menegaskan proses hukum masih berjalan. Status tersangka terhadap para pihak tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dan pembuktian lebih lanjut di hadapan hukum. (andif)

 

Tinggalkan Komentar

Kirim Komentar