JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan barang rampasan negara yang belum berhasil terjual dalam proses lelang tidak lantas dibiarkan begitu saja. Aset tersebut tetap dipelihara dan dapat kembali ditawarkan melalui mekanisme lelang pada periode berikutnya.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa tidak terjualnya sebuah aset dalam satu kali lelang bukan berarti proses pengelolaannya berhenti.
Menurut Mungki, KPK akan tetap menjaga barang rampasan tersebut sembari menempuh mekanisme penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau dalam proses lelang barang belum laku, kami tetap merawatnya dan akan mengajukan kembali untuk dilelang pada periode berikutnya," ujar Mungki di Jakarta.
Selain melalui lelang ulang, KPK juga dapat menempuh sejumlah opsi lain terhadap barang rampasan negara. Di antaranya melalui **Penetapan Status Penggunaan (PSP) untuk kementerian atau lembaga, hibah kepada pemerintah daerah maupun pemerintah desa, serta skema pemanfaatan lainnya setelah memperoleh persetujuan sesuai aturan.
Mungki menjelaskan, kondisi barang yang belum laku juga tidak otomatis menunjukkan bahwa harga aset tersebut bermasalah. Penilaian terhadap barang rampasan dilakukan berdasarkan hasil penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dengan masa berlaku tertentu.
Untuk aset bergerak, hasil penilaian berlaku selama enam bulan, sedangkan aset tidak bergerak memiliki masa berlaku penilaian selama satu tahun.
Apabila lelang kembali dilakukan ketika masa berlaku penilaian masih berjalan, nilai aset dapat tetap mengacu pada hasil penilaian sebelumnya. Namun, jika masa berlaku tersebut telah berakhir, aset dapat menjalani proses penilaian kembali dengan mempertimbangkan kondisi terkini.
KPK menegaskan pengelolaan barang rampasan merupakan bagian dari upaya asset recovery, sehingga aset hasil perkara tindak pidana korupsi tetap dapat memberikan manfaat bagi negara.
Dengan demikian, aset yang belum terjual dalam satu kali lelang masih memiliki sejumlah jalur penyelesaian, baik melalui lelang berikutnya maupun mekanisme pemanfaatan lain yang diperbolehkan berdasarkan ketentuan. (andif)
Sumber: KPK/InfoDis
Tinggalkan Komentar
Kirim Komentar