Tim Kuasa Hukum Sony Sonjaya Sesalkan Penolakan Status Justice Collaborator

Jakarta – Tim kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, menyampaikan kekecewaannya atas keputusan Kejaksaan Agung yang menolak permohonan status justice collaborator (JC) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, menilai keputusan tersebut cukup disayangkan karena kliennya disebut telah menunjukkan komitmen untuk membantu mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, termasuk dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Menurut Krisna, Sony telah memberikan sejumlah informasi yang dianggap penting bagi proses penyidikan. Ia menyebut kliennya juga telah menyerahkan daftar nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut serta siap memberikan berbagai bukti pendukung kepada penyidik.

"Kami menilai ada niat baik dari klien kami untuk membantu mengungkap fakta yang lebih luas dalam kasus ini," ujar Krisna kepada wartawan, Rabu (24/6).

Meski merasa keberatan dengan keputusan tersebut, pihak kuasa hukum menyatakan tetap menghormati kewenangan penyidik dalam menentukan diterima atau tidaknya permohonan JC. Saat ini, mereka berencana bertemu dengan Sony guna membahas langkah hukum berikutnya.

Krisna menegaskan pihaknya akan terus mengupayakan agar hak-hak kliennya memperoleh status justice collaborator serta perlindungan hukum yang diperlukan dapat dipertimbangkan kembali oleh pihak terkait.

Sementara itu, Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa terdapat sejumlah alasan yang menjadi dasar penolakan permohonan tersebut. Penyidik menilai Sony termasuk pihak yang memiliki peran penting dalam perkara yang sedang ditangani, sehingga tidak memenuhi kriteria sebagai pelaku yang dapat diberikan status JC untuk mengungkap pelaku utama lainnya.

Selain itu, penyidik juga menyebut bahwa dalam pemeriksaan terakhir, Sony belum secara tegas mengakui perbuatan yang disangkakan kepadanya. Padahal, pengakuan atas keterlibatan dalam tindak pidana merupakan salah satu syarat utama dalam pengajuan status justice collaborator.

Kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis hingga kini masih terus dikembangkan oleh penyidik guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat. (Andif)


Sumber: CNN Indonesia

Komentar

0 Komentar