Politik

Draf RUU Perampasan Aset Masih Misterius, DPR Didesak Buka ke Publik: Ada Apa?

  • Admin
  • Sabtu, 05 September 2026
  • menit membaca
  • 35x baca
Draf RUU Perampasan Aset Masih Misterius, DPR Didesak Buka ke Publik: Ada Apa?

JAKARTA — Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan. Di tengah dorongan agar regulasi ini segera disahkan, desakan kepada DPR RI untuk membuka draf resmi RUU tersebut kepada publik semakin menguat.

Keterbukaan draf dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui secara langsung substansi aturan yang nantinya menjadi salah satu instrumen penting dalam pemberantasan korupsi dan pemulihan aset hasil tindak pidana.

Hingga awal September 2026, DPR belum mempublikasikan draf RUU Perampasan Aset secara resmi. Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal sebelumnya menjelaskan bahwa draf masih dalam tahap perapihan dan belum melewati tahapan tim perumus (timus) serta tim sinkronisasi (timsin).

Menurut Cucun, publikasi terlalu dini dikhawatirkan menimbulkan salah tafsir karena substansi RUU masih dapat mengalami perubahan.

«“Justru bahaya kalau belum timus-timsin sudah dibuka, malah jadi misinterpretasi nantinya,” kata Cucun di Kompleks Parlemen, Jakarta, 1 September 2026.»

Namun, alasan tersebut tidak serta-merta meredam tuntutan agar proses legislasi dilakukan secara transparan.

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset harus melibatkan masyarakat dan dilakukan secara terbuka. Menurutnya, regulasi tersebut menyangkut kepentingan masyarakat luas sehingga proses penyusunannya tidak boleh mengabaikan partisipasi publik.

Draf Belum Final, Publik Diminta Tetap Mengawasi

Perdebatan mengenai draf RUU Perampasan Aset juga muncul karena sejumlah versi dokumen beredar di ruang publik. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan apabila masyarakat tidak mengetahui mana dokumen resmi dan mana yang masih berupa rancangan atau dokumen yang belum terverifikasi.

Karena itu, publikasi dokumen resmi dinilai dapat menjadi salah satu cara untuk mengurangi simpang siur informasi sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat sipil untuk memberikan masukan terhadap substansi RUU.

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah bagaimana RUU tersebut nantinya mengatur mekanisme perampasan aset, termasuk kemungkinan perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana dalam kondisi tertentu.

Di sisi lain, DPR menegaskan bahwa pembahasan masih dinamis. Bahkan cakupan tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan aset masih dapat berubah dalam pembahasan bersama pemerintah.

Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menyebut daftar tindak pidana dalam draf belum bersifat final dan masih dapat bertambah maupun berkurang.

DPR Targetkan Rampung Desember 2026

Meski draf resmi belum dibuka kepada publik, pembahasan RUU Perampasan Aset terus dikebut.

Komisi III DPR RI sebelumnya menargetkan RUU tersebut dapat disahkan paling lambat dalam rapat paripurna pada Desember 2026.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan proses pembahasan akan mencakup penyerapan aspirasi, harmonisasi, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pembahasan bersama pemerintah hingga pengesahan tingkat pertama dan kedua.

Komisi III juga menyebut telah menggelar puluhan rapat dengar pendapat umum (RDPU) serta kunjungan kerja untuk menyerap masukan berbagai pihak.

Target tersebut membuat tuntutan transparansi semakin menjadi perhatian. Publik tidak hanya menunggu kapan RUU Perampasan Aset disahkan, tetapi juga ingin mengetahui aturan seperti apa yang nantinya akan disahkan DPR bersama pemerintah.

Bagi masyarakat, keterbukaan draf menjadi penting karena RUU ini menyentuh persoalan serius: bagaimana negara dapat mengambil kembali aset yang berasal dari tindak pidana, sekaligus memastikan mekanismenya tidak menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan.

Kini, bola berada di tangan DPR. Akankah draf resmi RUU Perampasan Aset segera dibuka ke publik sebelum pembahasan memasuki tahap akhir?. (andif)

Tinggalkan Komentar

Kirim Komentar