Pendidikan

Resmi! Kemenag DKI Jakarta Tetapkan PJJ untuk RA dan Madrasah Mulai 7 September Akibat Abu Vulkanik Anak Krakatau

  • Admin
  • Minggu, 06 September 2026
  • menit membaca
  • 42x baca
Resmi! Kemenag DKI Jakarta Tetapkan PJJ untuk RA dan Madrasah Mulai 7 September Akibat Abu Vulkanik Anak Krakatau


 JAKARTA — Menyusul meningkatnya aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau dan potensi paparan abu vulkanik, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi DKI Jakarta menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan pembelajaran di RA, MI, MTs, hingga MA/MAK se-DKI Jakarta. Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) akan diberlakukan mulai Senin, 7 September 2026 hingga pemberitahuan lebih lanjut.
 
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor B-9861/Kw.09.2/1/HM.00/9/2026 tertanggal 5 September 2026, sekaligus menjadi tindak lanjut Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 91/SE/2026 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Abu Vulkanik.
 
Isi Pokok Surat Edaran
 
Dalam edaran tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenag DKI Jakarta memerintahkan kepada seluruh Kepala RA dan Madrasah (Negeri maupun Swasta) untuk melaksanakan hal-hal berikut:
 
Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh
 
- Proses belajar mengajar dilaksanakan secara PJJ mulai Senin, 7 September 2026 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
- Sekolah wajib melakukan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan PJJ, serta menyiapkan alternatif pembelajaran jika terjadi kendala.
 
Tingkatkan Kewaspadaan & Edukasi
 
- Memberikan pemahaman kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan mengenai bahaya paparan abu vulkanik serta langkah pencegahannya.
- Mengimbau seluruh warga sekolah untuk selalu menggunakan masker dan melakukan perlindungan diri lainnya, terutama saat kualitas udara menurun.
- Membatasi aktivitas di luar ruangan, menjaga kebersihan lingkungan sekolah, dan meminimalkan paparan abu vulkanik.
 
Anjuran Salat Istisqa
 
- Kepala RA dan Madrasah diimbau mengajak pendidik, tenaga kependidikan, serta peserta didik untuk melaksanakan Salat Istisqa di wilayah masing-masing sebagai ikhtiar dan doa bersama, dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatan, keselamatan, cuaca, dan kualitas udara.
 
 Intensifkan Koordinasi
 
- Seluruh satuan pendidikan diminta untuk selalu berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota maupun Kanwil Kemenag DKI Jakarta apabila terdapat kendala atau kondisi khusus yang memerlukan penanganan lebih lanjut.
 
 
Masa Berlaku & Harapan
 
Edaran ini berlaku efektif mulai Senin, 7 September 2026 dan akan dievaluasi berdasarkan perkembangan kondisi serta arahan instansi berwenang.
 
"Demikian pemberitahuan ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab," bunyi penutup surat edaran yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenag DKI Jakarta.
 
 Info Penting: Kebijakan ini diambil demi keselamatan dan kesehatan seluruh warga RA dan madrasah. Tetap pantau informasi resmi dari PVMBG serta instansi terkait. Semoga kita semua senantiasa dalam keadaan aman dan terlindungi.  (andif)
 
Sumber:

Surat Edaran Kanwil Kemenag DKI Jakarta — Nomor B-9861/Kw.09.2/1/HM.00/9/2026, 5 September 2026 | www.dki.kemenag.go.id
 

Tinggalkan Komentar

Kirim Komentar