Politik

Sahroni Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026

  • Vita
  • Selasa, 08 September 2026
  • menit membaca
  • 13x baca
Sahroni Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026

Jakarta– Para anggota DPR menyatakan tekad bulat untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Pengesahan ditargetkan pada 15 Desember 2026.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni saat rapat bersama advokat terkait RUU Perampasan Aset di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Sahroni meyakini pengesahan RUU tersebut akan tetap mendapat kritik dari pihak yang tidak sependapat dengan pemerintah.

"Perampasan Aset, apapun ceritanya, 15 Desember tolong dicatat, direkam. 15 Desember kalaupun diketok, apakah memberikan hasil memuaskan orang-orang yang tidak suka dengan pemerintah? Belum tentu. Tapi pasti diketok. Pasti diketok," kata Sahroni.

Ia juga memprediksi polemik akan kembali muncul setelah RUU tersebut disahkan.
"Tapi setelah diketok, mungkin tanggal 15 diketok sore, atau besok, ribut lagi nanti. 'Oh ini katanya begini, ini katanya begini'," ujarnya.

Sahroni menegaskan akan terus mengingatkan janji pimpinan DPR untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026. Ia mengaku tidak ingin ada pihak yang menuntut macam-macam terkait RUU tersebut setelah disahkan menjadi UU. (Veve)

Tinggalkan Komentar

Kirim Komentar