JAKARTA, 8 SEPTEMBER 2026 - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait fasilitas pensiunan anggota DPR.
Dalam putusannya, MK resmi mencabut skema "pensiunan seumur hidup" bagi anggota DPR. Artinya mulai putusan ini diketok, tidak ada lagi dana pensiun yang dibayarkan seumur hidup untuk mantan anggota DPR.
*Poin Putusan MK:*
1. Skema pensiun seumur hidup dinyatakan tidak konstitusional karena dinilai tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan beban APBN.
2. Tidak berlaku surut - Anggota DPR periode sebelumnya yang sudah menerima tetap diproses sesuai aturan transisi yang akan diatur DPR dan Pemerintah.
3. Diganti skema baru - MK memerintahkan DPR dan Pemerintah membuat skema pensiun yang wajar, terbatas waktu, dan berbasis iuran.
Putusan ini jadi respons atas tuntutan publik yang menilai fasilitas pensiun seumur hidup DPR memberatkan negara.
Ketua MK menegaskan bahwa jabatan anggota DPR adalah jabatan politik sementara, bukan jabatan yang otomatis berhak dapat pensiun seumur hidup seperti ASN/TNI/Polri.
Hingga berita ini diturunkan, DPR dan Pemerintah menyatakan akan segera menindaklanjuti putusan MK dengan revisi .
(BLL)
Politik
MK Resmi Cabut Pensiunan DPR Seumur Hidup!!
Tinggalkan Komentar
Kirim Komentar