Hukum & Kriminal

Bebas Bersyarat Indra Kenz Dicabut, Crazy Rich Medan Kembali Ke Penjara

  • Bella
  • Jumat, 09 Oktober 2026
  • menit membaca
  • 1x baca
Bebas Bersyarat Indra Kenz Dicabut, Crazy Rich Medan Kembali Ke Penjara

JAKARTA (9/10) - Baru 2 minggu menghirup udara bebas, terpidana kasus Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz kembali dijebloskan ke penjara.Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Barat resmi mencabut Surat Keputusan (SK) Pembebasan Bersyarat (PB) Indra Kenz pada Kamis, 8 Oktober 2026.Petugas langsung menjemput Indra Kenz di Lapas Kelas IIA Cibinong pukul 11.30 WIB dan memindahkannya ke Lapas Kelas I Tangerang, Banten. Pukul 14.30 WIB ia sudah resmi masuk sel baru.

"Indra Kenz bersikap kooperatif saat kami beritahukan perihal pencabutan SK PB-nya," ujar Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jabar, Ishadi Maja Prayitno.Buntut Fasilitas Kontainer Mewah. Pencabutan ini adalah buntut dari temuan Ombudsman RI yang menghebohkan pada 23 September 2026. Ombudsman menemukan 3 unit kontainer di Lapas Cibinong yang disulap menjadi hunian eksklusif berinterior seperti rumah tinggal.Irjen Kemenimipas Rudi Setiawan menyebut kontainer itu tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN), tapi isinya diadakan sendiri oleh warga binaan, salah satunya Indra Kenz."Indra Kusuma (Indra Kenz), PB direkomendasikan kepada Ditjenpas untuk ditarik kembali," tegas Rudi.Tak hanya itu, proses remisinya juga bermasalah."Ya, kami cabut bebas bersyaratnya karena ada proses remisinya yang tidak benar," kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Senin (5/10/2026).Indra Kenz sendiri baru dapat PB pada 24 September 2026, sehari setelah temuan kontainer mewah itu viral. Padahal ia divonis 10 tahun penjara kasus penipuan opsi biner Binomo dan TPPU, baru menjalani 5 tahun.Sebanyak 17 pegawai Lapas Cibinong kini kena hukuman disiplin karena kasus ini.Di Lapas Tangerang, Ditjenpas memastikan tidak ada lagi fasilitas istimewa. Indra Kenz wajib ikut pembinaan keagamaan, olahraga, dan penyuluhan hukum seperti napi lainnya. (Bll)

Tinggalkan Komentar

Kirim Komentar