Jepara,Radar Garuda(10/10)-Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, melalui Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), menghentikan aktivitas pengambilan batu di aliran sungai Desa Jlegong, Kecamatan Keling, pada Senin.
Penertiban ini dilakukan setelah tim menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan di lokasi tersebut.
Sekretaris Tim Terpadu Penataan Pertambangan MBLB Jepara sekaligus Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup DLH Jepara, Nafe' Sutejo, mengatakan kegiatan itu dihentikan karena lokasinya tidak diperbolehkan untuk pertambangan berdasarkan tata ruang daerah.
Mengacu Perda RTRW Nomor 4 Tahun 2023, kawasan tersebut masuk dalam zona tanaman pangan dan zonasi badan air sehingga tidak diperuntukkan bagi aktivitas pertambangan.
Saat pengecekan, petugas menemukan satu unit ekskavator dan dua truk di lokasi. Berdasarkan keterangan mandor, alat-alat tersebut digunakan untuk kegiatan pematangan lahan milik seseorang berinisial D. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan aktivitas pengambilan material telah berada di area sungai dengan komoditas berupa batu kali.
Menurut informasi dari Pemerintah Kecamatan Keling, kegiatan tersebut sebelumnya berada di area persawahan yang berada di samping sungai. Mandor sekaligus pekerja berinisial A menyebut aktivitas tersebut baru berjalan sekitar 20 hari. Awalnya, kegiatan dilakukan dengan meratakan lahan persawahan yang memiliki kedalaman sekitar satu meter.
Material batu padas dari lahan persawahan kemudian digali hingga aktivitasnya mendekati aliran sungai. Setelah itu, pengambilan batu dilanjutkan di lahan milik D. Batu yang diambil kemudian dijual dengan harga sekitar Rp57 ribu per ton.
(Veve)
Tinggalkan Komentar
Kirim Komentar