Ekonomi & Bisnis

Riset UGM: Kebijakan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Belum Mampu Dongkrak Pendapatan Bersih Mitra

  • Arfi
  • Kamis, 15 Oktober 2026
  • menit membaca
  • 32x baca
Riset UGM: Kebijakan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Belum Mampu Dongkrak Pendapatan Bersih Mitra

JAKARTA, RADAR GARUDA — (15/10).  Implementasi intervensi regulasi batasan biaya aplikasi ojek online (ojol) di Indonesia dinilai belum memberikan dampak instan terhadap penguatan kesejahteraan finansial para pengemudi. Meskipun kebijakan pelonggaran potongan modal hulu telah berjalan, struktur pengeluaran biaya operasional harian di lapangan tetap bertindak sebagai beban penahan utama laba bersih mitra.

Kesimpulan kritikal tersebut terungkap dalam hasil studi klinis dan riset evaluasi yang dirilis oleh Universitas Gadjah Mada (UGM). Riset komprehensif yang dipimpin oleh Prof. Danang Parikesit dan Dr. M. Rizka Fahmi Amrozi ini mengintegrasikan data dari 2.120 responden, mencakup 1.040 mitra pengemudi dan 1.080 pelanggan aktif di lima kota besar: Jakarta, Yogyakarta, Makassar, Bandung, dan Surabaya.

Berdasarkan data kuantitatif pada segmen pengemudi, mayoritas atau sebanyak 62 persen responden sejatinya menyatakan setuju terhadap skema pemangkasan biaya aplikasi menjadi maksimal 8 persen. Kendati demikian, fluktuasi laba riil di lapangan menunjukkan anomali, di mana 52 persen pengemudi menyatakan pendapatan kotor mereka sama sekali tidak mengalami perubahan signifikan. Hanya 27 persen yang merasakan sedikit peningkatan, sementara 18 persen lainnya justru menderita penurunan pendapatan.

"Hasil riset ini menjadi Preview nyata bahwa perubahan persentase potongan aplikasi tidak otomatis mengonversi kesejahteraan pengemudi di tingkat akar rumput . Komponen pengeluaran riil seperti lonjakan harga bahan bakar, biaya perawatan rutin kendaraan, pengadaan suku cadang, hingga beban cicilan sewa gawai masih menjadi variabel dominan yang menguras arus kas bersih mitra secara harian," ungkap tim peneliti UGM dalam keterangannya.

Sebagai catatan, kebijakan batas atas komisi 8 persen ini resmi diberlakukan pemerintah sejak 1 Juli 2026 melalui ketetapan hukum Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Regulasi makro tersebut memotong drastis skema komisi lama yang sebelumnya diterapkan korporasi aplikator (seperti GoTo/Gojek dan Grab) yang sempat menyentuh level 20 persen.

Merespons ketimpangan struktural dan hasil riset akademis ini, pelaku industri dituntut untuk menerapkan tiga pilar strategi adaptasi ekosistem digital:

• Otomatisasi Akurasi Algoritma: Mengoptimalkan pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan untuk meningkatkan ketepatan pencocokan (matching) pesanan guna   meminimalkan ritase perjalanan kosong tanpa penumpang (dead mile).

• Transparansi Struktur Tarif: Membuka akses pelacakan informasi skema penentuan tarif komponen insentif serta menyediakan saluran pengaduan keluhan mitra   yang responsif dalam hitungan milidetik.

• Diversifikasi Pendapatan Non-Sektoral: Mengembangkan korporasi lini bisnis penunjang lain tanpa melakukan pemindahan beban biaya secara tidak transparan   (hidden cost) kepada konsumen maupun pengguna jasa.

Di sisi lain, Asosiasi Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara) sejak awal telah mengingatkan pemerintah untuk mengawasi ketat dampak kebijakan ini terhadap keberlanjutan investasi teknologi. Otoritas diimbau tidak hanya menilai keberhasilan Perpres dari turunnya angka potongan aplikasi, melainkan harus mengukur stabilitas volume transaksi, tingkat kepuasan pelanggan, serta jaminan perlindungan keselamatan fisik kerja secara berdaulat, adil, dan berkelanjutan .(arfi)

Tinggalkan Komentar

Kirim Komentar