JAKARTA,RADAR GARUDA — (16/10). Program inkubasi akselerasi perdagangan non-migas nasional mencatatkan lompatan performa komersial yang signifikan di pasar internasional. Melalui bauran kebijakan pendampingan satu pintu bertajuk "UMKM BISA Ekspor", pemerintah secara berkelanjutan berhasil memfasilitasi penandatanganan kesepakatan dagang dengan nilai kumulatif mencapai USD 347 juta atau setara Rp6,21 triliun.
Capaian nilai transaksi makro kuartal IV ini diperoleh dari hasil penandatanganan 168 nota kesepahaman (MoU) kemitraan taktis yang melibatkan jaringan importir dari 22 negara tujuan ekspor. Keberhasilan penetrasi pasar ritel global tersebut didominasi oleh partisipasi aktif para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) baru, di mana 60 persen di antaranya merupakan unit usaha lokal yang belum pernah melakukan aktivitas perdagangan luar negeri sebelumnya].
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengidentifikasi bahwa kunci utama keberhasilan penetrasi ekosistem pasar global terletak pada ketepatan pemenuhan standardisasi mutu teknis yang diakui secara internasional. Langkah penapisan hulu ini terbukti ampuh membentengi produk dalam negeri dari risiko penolakan akibat hambatan non-tarif (non-tariff barriers) di pelabuhan tujuan.
"Realisasi nilai kontrak Rp6,2 triliun ini menjadi bukti rigid bahwa produk akar rumput kita memiliki daya saing komersial yang sangat tinggi sepanjang dikelola dengan standar mutu yang pruden. Pemenuhan sertifikasi internasional menjadi parameter mutlak yang memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha ritel domestik untuk bergerak mandiri dan berdaulat di kancah global," ungkap Budi Santoso dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/10).
Guna menjamin keberlanjutan pasokan komoditas harian ritel di tingkat hilir, Kementerian Perdagangan memperkuat sinergi hukum bersama Badan Karantina Indonesia (Barantin). Kepala Barantin, Abdul Kadir Karding, menegaskan bahwa kerja sama terintegrasi ini difokuskan penuh untuk menyelaraskan tiga regulasi pengawasan sanitari dan mutu ekspor:
• Penerapan Sistem Ketertelusuran (Traceability System): Membangun platform digital Open API terpadu guna melacak dan memetakan asal-usul bahan baku mentah dari sektor pertanian hulu daerah hingga masuk ke lini pabrik pengolahan].
• Karantina Penapisan Sanitari (SPS): Memperketat pengujian mutu pada jaringan laboratorium pangan berkala untuk memastikan komoditas makanan-minuman olahan bebas dari residu kimia dan memenuhi regulasi kesehatan lintas yurisdiksi.
• Otomatisasi Sertifikasi Barcode Global: Memfasilitasi perluasan insentif pengadaan identitas produk digital standar global guna memperlancar integrasi logistik pergudangan dengan jaringan retail modern internasional.
Sejumlah pengamat ekonomi menyambut positif bauran strategi integrasi data niaga tripartit ini. Penguncian perlindungan mutu pangan sejak dini tidak hanya sukses mengamankan retensi devisa perdagangan non-migas nasional, melainkan bertindak sebagai jangkar strategis dalam memangkas ketimpangan pendapatan ekonomi perkotaan, sekaligus memastikan pertumbuhan kapasitas finansial pelaku usaha kecil tetap bertumbuh tangguh dan mandiri melintasi berbagai generasi secara berkesinambungan.(arfi)
Tinggalkan Komentar
Kirim Komentar