Jakarta,Radar Garuda (16/10)-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif terbesar dalam sejarah pasar modal Indonesia. Total denda mencapai Rp2,1 triliun atau setara dengan 117 juta US Dollar kepada pihak-pihak yang terkait dengan tiga emiten milik Grup Barito, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Sanksi tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, dalam konferensi pers resmi yang digelar di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, pada Jumat (16/10/2026).
Dalam pernyataannya yang terekam dalam video dari Katadata, Hasan Fawzi membeberkan dua temuan utama hasil pemeriksaan mendalam OJK.
Temuan pertama yaitu Dugaan Penyesatan dan Pengaburan Identitas di IPO Bren dan Cuan
OJK menemukan fakta berupa tindakan untuk menyesatkan dalam melakukan pemesanan saham Bren dan Cuan.Modus yang ditemukan adalah adanya pihak-pihak yang memiliki hubungan afiliasi atau terkait dengan pengendali perusahaan, yang memperoleh penjatahan saham dalam jumlah yang sangat besar.
Parahnya, identitas pihak-pihak tersebut sengaja dikaburkan atau disamarkan. Hal ini berdampak langsung pada terkonsentrasinya saham Brand dan Cuan pada sekelompok pihak tertentu saja. Akibatnya, saham yang benar-benar beredar bebas di pasar atau yang disebut free float menjadi sangat terbatas. Kondisi inilah yang membuat pergerakan harga saham menjadi tidak wajar dan mudah dikendalikan.
Untuk mengusut tuntas kasus ini, OJK melakukan penelusuran yang sangat mendalam. Regulator menelusuri aliran dana, meminta data dan dokumen dari penjamin emisi efek (underwriter) dan tiga bank kustodian. OJK juga telah memanggil dan memeriksa lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, dan tujuh perusahaan penjamin emisi yang terlibat dalam proses IPO Bren dan Cuan.
Temuan kedua yaitu Manipulasi Transaksi dan Keuntungan Tidak Sah.
Selanjutnya, OJK juga menemukan fakta berupa adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah atas pelanggaran yang terjadi, baik pada pelanggaran transaksi saham DSSA selama periode 2023 hingga 2026, maupun pada kegiatan pemesanan saham BREN dan CUAN. Untuk DSSA, OJK menemukan adanya praktik manipulasi pasar yang dilakukan secara terencana dan terstruktur melalui sejumlah anggota bursa, yang menyebabkan harga saham DSSA meningkat secara signifikan.
Rincian Denda Rp2,1 Triliun dan Siapa yang Kena?
OJK menegaskan, pihak yang dikenakan sanksi bukanlah perusahaan sebagai entitas semata, melainkan para pelaku di baliknya. Yaitu pelaku perdagangan, penjamin emisi, pihak yang melakukan penjatahan pasti, dan UBO atau Ultimate Beneficial Owner dari emiten yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundangan di pasar modal.
Atas pelanggaran tersebut, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda dengan rincian:
1. Sebesar Rp1,5 triliun atau setara 83,3 juta US Dollar kepada pihak terkait DSSA / SSH.
2. Sebesar Rp500 miliar atau setara 27,8 juta US Dollar kepada pihak terkait BREN.
3. Sebesar Rp100 miliar atau setara 5,6 juta US Dollar kepada pihak terkait CUAN.
Total akumulatif mencapai Rp2,1 triliun.
Kasus ini sendiri merupakan bagian dari bersih-bersih besar yang dilakukan OJK. Ketiga saham tersebut sebelumnya masuk ke dalam daftar High Shareholding Concentration (HSC) atau saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi yang dirilis BEI. Dari total 61 saham yang masuk daftar HSC tersebut, OJK telah melakukan pemeriksaan terhadap 31 saham dan menemukan adanya potensi dugaan pelanggaran pidana di pasar modal.
Langkah tegas OJK ini juga tidak lepas dari sorotan global. Pasar modal Indonesia belakangan mendapat tekanan dari Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan sedang dalam evaluasi oleh lembaga penyedia indeks global, MSCI Inc., terkait transparansi dan integritas pasar. Meski OJK menegaskan tidak menyatakan ketiga saham ini sebagai penyebab langsung koreksi IHSG, penegakan hukum ini dinilai menjadi sinyal kuat untuk memperbaiki kepercayaan investor.
(Veve)
Tinggalkan Komentar
Kirim Komentar