Jakarta, Radar Garuda (18/10). Pemerintah memberikan tambahan waktu bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal. Masa penahapan sertifikasi halal untuk sejumlah produk dan jasa yang sebelumnya dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 kini disesuaikan hingga Oktober 2028.
Kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha, industri, serta ekosistem halal nasional agar penerapan aturan berjalan lebih efektif.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa penyesuaian dilakukan setelah pemerintah mengevaluasi kesiapan ekosistem halal dan menerima masukan dari asosiasi dunia usaha serta industri.
Perubahan kebijakan tersebut akan dilakukan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Bagi pelaku UMK, perpanjangan masa penahapan hingga 17 Oktober 2028 mencakup produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan. Tambahan waktu ini diharapkan memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pemenuhan persyaratan sertifikasi.
Selain UMK, penyesuaian tenggat juga mencakup sejumlah kelompok produk, antara lain obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta kategori barang gunaan tertentu.
Untuk kelompok produk tersebut, masa penahapan yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 2026 diperpanjang hingga 17 Oktober 2028.
Produk Impor Turut Mendapat Penyesuaian
Penyesuaian jadwal juga berlaku bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri. Kewajiban sertifikasi halal untuk kategori tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober 2028.
Pemerintah mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal agar pelaksanaan kebijakan terhadap produk impor dapat berjalan dengan baik.
Meski demikian, tidak semua kategori produk memperoleh perpanjangan dengan tenggat yang sama. Untuk obat bebas dan obat bebas terbatas, masa penahapan sertifikasi halal tetap berlangsung hingga 17 Oktober 2029. Sementara itu, obat keras, kecuali produk yang mengandung psikotropika, memiliki tenggat hingga 17 Oktober 2034.
Pelaku Usaha Tetap Perlu Bersiap
Perpanjangan masa penahapan bukan berarti kewajiban sertifikasi halal dihapuskan. Kebijakan ini memberikan waktu tambahan agar pelaku usaha dan pihak terkait dapat mempersiapkan penerapan aturan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah berharap penyesuaian tersebut dapat memperkuat perlindungan konsumen, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta menjaga kelancaran perdagangan dan daya saing industri halal Indonesia.
Dengan adanya tambahan waktu, pelaku usaha diharapkan memanfaatkannya untuk menyiapkan dokumen, memenuhi persyaratan, dan mengurus sertifikasi halal sesuai kategori produk masing-masing. (andif)
Sumber: Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Tinggalkan Komentar
Kirim Komentar