UMKM

Pajak UMKM Jadi Sorotan, Kadin Usulkan Perlindungan Lebih Adil bagi Usaha Mikro

  • Admin
  • Senin, 19 Oktober 2026
  • menit membaca
  • 58x baca
Pajak UMKM Jadi Sorotan, Kadin Usulkan Perlindungan Lebih Adil bagi Usaha Mikro

Jakarta, Radar Garuda (19/10). Kebijakan perpajakan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dinilai perlu terus dievaluasi agar mampu menciptakan keadilan sekaligus mendukung pertumbuhan usaha. Meski sejumlah fasilitas pajak telah memberikan keringanan bagi pelaku usaha kecil, masih terdapat persoalan terkait perlakuan pajak terhadap PT Perorangan dan perbedaan ketentuan pajak daerah.

Wakil Ketua Umum Bidang Kewirausahaan UMKM Kadin Indonesia, Raden Tedy, menilai fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun merupakan kebijakan yang patut diapresiasi.

Dalam ketentuan yang dibahasnya, omzet usaha orang pribadi hingga Rp500 juta setahun tidak dikenai PPh apabila memenuhi persyaratan. Sementara itu, omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar dapat dikenai PPh Final sebesar 0,5% atas bagian omzet yang melebihi Rp500 juta.

Namun, Raden Tedy menyoroti perbedaan perlakuan antara pengusaha orang pribadi dan PT Perorangan. Fasilitas omzet Rp500 juta yang tidak dikenai PPh tersebut tidak otomatis berlaku bagi PT Perorangan.

Sebagai ilustrasi, usaha kuliner dengan omzet Rp400 juta setahun yang dijalankan sebagai usaha orang pribadi dapat memperoleh fasilitas bebas PPh atas omzet tersebut jika memenuhi syarat. Sebaliknya, PT Perorangan yang memenuhi ketentuan PPh Final UMKM pada prinsipnya dapat dikenai pajak 0,5% dari omzet yang menjadi dasar pengenaan pajak.

Perbedaan tersebut dinilai perlu dikaji agar dorongan pemerintah terhadap legalitas dan profesionalisasi UMKM tidak justru menimbulkan beban pajak yang kurang proporsional.

Selain PPh, persoalan lain muncul pada Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman yang diatur pemerintah kabupaten/kota. Perbedaan batas pengecualian pajak antardaerah berpotensi membuat usaha kuliner kecil menghadapi perlakuan berbeda meskipun memiliki skala usaha yang relatif serupa.

Raden Tedy mencontohkan ketentuan di Palembang yang menggunakan batas peredaran usaha Rp9 juta per bulan, Manado yang mencantumkan kriteria laba bersih tidak melebihi Rp3 juta per bulan, serta DKI Jakarta yang menggunakan batas peredaran usaha Rp42 juta per bulan sesuai ketentuan dan persyaratan yang berlaku.

Menurutnya, perbedaan tersebut perlu dievaluasi dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi usaha mikro. Pasalnya, omzet bukanlah keuntungan bersih karena pelaku usaha masih harus menanggung biaya bahan baku, tenaga kerja, sewa, listrik, dan kebutuhan operasional lainnya.

Karena itu, ia mengusulkan agar omzet hingga Rp500 juta setahun dipertimbangkan sebagai acuan nasional dalam merumuskan perlindungan usaha mikro, termasuk untuk harmonisasi batas pengecualian PBJT. Usulan ini memerlukan pembahasan bersama pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPRD, serta kementerian terkait melalui mekanisme hukum yang sesuai.

Ia juga mendorong penyederhanaan administrasi perpajakan, evaluasi berkala terhadap dampak pajak bagi keberlangsungan usaha, serta pendekatan pembinaan bagi pelaku UMKM yang belum memahami kewajiban perpajakannya.

Raden Tedy menegaskan, kebijakan pajak UMKM seharusnya tidak hanya berorientasi pada penerimaan negara dan daerah, tetapi juga memperhatikan keadilan, kemampuan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan keberlanjutan usaha.

Menurutnya, perpajakan yang proporsional dapat membantu memperkuat kepercayaan pelaku usaha sekaligus mendorong UMKM Indonesia tumbuh dan naik kelas. (andif)

Sumber: Opini Raden Tedy, Wakil Ketua Umum Bidang Kewirausahaan UMKM, Kadin Indonesia.

Tinggalkan Komentar

Kirim Komentar