Ekonomi & Bisnis

Buka Peluang Bisnis Karbon, KLH Dorong Korporasi Sawit Perkuat Inventarisasi Emisi

  • Arfi
  • Kamis, 22 Oktober 2026
  • menit membaca
  • 27x baca
Buka Peluang Bisnis Karbon, KLH Dorong Korporasi Sawit Perkuat Inventarisasi Emisi

JAKARTA,RADAR GARUDA,(22/10). — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mendorong korporasi perkebunan dan pengolahan kelapa sawit nasional untuk secara agresif memperkuat arsitektur inventarisasi emisi gas rumah kaca (GRK). Langkah penataan hukum lingkungan ini dinilai esensial guna mengunci akuntabilitas data mitigasi siber-fisik, sekaligus membuka gerbang penyerapan potensi nilai ekonomi komersial secara berdaulat.

Upaya integrasi instrumen hijau tersebut ditegaskan otoritas dalam pembukaan forum ilmiah terpadu Carbon Conference & Training 2026 yang berlangsung di Jakarta. Langkah penapisan hulu ini mendesak dijalankan agar setiap klaim penurunan emisi yang diajukan oleh pelaku industri sawit memiliki landasan ilmiah baku yang dapat dipertanggungjawabkan di tingkat yurisdiksi pasar global.

Ketua Pelaksana Carbon Conference & Training 2026, Gusti Artama Gultom, mengidentifikasi bahwa ketepatan metodologi penghitungan emisi menjadi fondasi utama bagi kelayakan ekonomi sektor perkebunan. Tanpa adanya inventarisasi karbon yang kredibel, korporasi domestik berisiko kehilangan peluang pendapatan sekunder dari bursa perdagangan karbon internasional (carbon trading), atau justru terbebani keharusan membeli kredit karbon eksternal akibat asimetri pencatatan emisi.

"Transformasi menuju praktik industri rendah karbon membutuhkan keterhubungan yang rigid antara validitas data, keputusan investasi, dan kegiatan operasional harian di lapangan. Setiap klaim pengurangan emisi wajib dihitung secara terukur, diverifikasi sesuai ketentuan metodologi, serta memenuhi standar integritas lingkungan internasional seperti ISO 14064-1 dan Greenhouse Gas Protocol," ungkap Gusti Artama Gultom dalam pemaparannya, dikutip Kamis (22/10).

Guna menstabilkan penataan ekosistem industri hijau kuartal IV, bauran regulasi mitigasi emisi kelapa sawit ditargetkan mengunci tiga pilar tata kelola strategis:

• Otomatisasi Penangkapan Gas Metana: Mendorong akselerasi pengadaan rekayasa penangkapan gas metana dari limbah cair pabrik kelapa sawit (Palm Oil Mill Effluent/POME) untuk dikonversi menjadi sumber energi bersih mandiri.

• Standardisasi Metode Pelaporan Digital: Memperluas pemanfaatan platform pelaporan emisi satu pintu berbasis aplikasi terkomputasi guna menyisir dan mengidentifikasi sumber polutan dari lini perkebunan hingga pabrik kelapa sawit.

• Sinkronisasi Batas Atas Karbon: Mempercepat koordinasi terintegrasi lintas kementerian bersama Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) guna merumuskan regulasi ambang batas atas emisi karbon bagi industri hilir kelapa sawit.

Di sisi lain, Pemimpin Umum Media Perkebunan, Bambang, mengingatkan bahwa ketepatan menghitung karbon secara benar merupakan harga mati sebelum industri masuk ke dalam mekanisme perdagangan komersial pendanaan iklim. Langkah penyelarasan kelestarian lingkungan dan kelayakan ekonomi ini diharapkan mampu membentengi posisi tawar produk minyak sawit mentah (CPO) Indonesia dari hambatan non-tarif global, memotong emisi karhutla, serta memastikan kedaulatan industri komoditas strategis nasional tetap tumbuh tangguh melintasi perkembangan zaman secara berkesinambungan.(arfi)

Tinggalkan Komentar

Kirim Komentar