JAKARTA —RADAR GARUDA, (12/10). Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil tindakan tegas dalam mengevaluasi tata kelola pelaksanaan program jaring pengaman sosial menjelang pergantian periode tahun anggaran. Langkah refocusing berskala besar resmi dieksekusi dengan mengeliminasi sebanyak 1.653 sekolah dari daftar penerima manfaat akibat ditemukan adanya ketidakpatuhan administrasi serta kebocoran distribusi logistik di lapangan.
Langkah penertiban ini menjadi bagian dari strategi pembenahan struktural menyongsong tahun ketiga program Makan Bergizi Gratis (MBG)]. Kepala BGN, Sudaryono, menegaskan bahwa pengetatan pengawasan internal mutlak dilakukan untuk memastikan penyerapan anggaran negara berjalan secara efisien, akuntabel, dan tepat sasaran bagi kelompok masyarakat yang paling berhak.
Berdasarkan laporan evaluasi kinerja kuartal berjalan, realisasi serapan anggaran program MBG telah menyerap dana sebesar Rp139,77 triliun dari total pagu APBN yang dialokasikan sebesar Rp218,77 triliun. Akumulasi penyaluran fisik tersebut diklaim telah berhasil menjangkau 56,99 juta penerima manfaat atau setara 76,45 persen dari target total nasional.
"Kami tidak akan menoleransi segala bentuk penyimpangan prosedur operasional. Penegakan hukum dan pencoretan ribuan sekolah ini harus dilihat sebagai komitmen serius pemerintah untuk mengunci transparansi anggaran, sekaligus memastikan mutu asupan kalori seimbang yang diterima anak-anak di daerah memenuhi standar baku," ujar Sudaryono dalam keterangannya di Jakarta, Senin (12/10).
Guna memperkuat legalitas hukum penindakan di tingkat hilir, pemerintah resmi mengundangkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 155 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Payung hukum makro ini memberikan wewenang penuh kepada pengawas eksekutif untuk menertibkan unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum komunal.
Selain itu, kementerian terkait tengah merampungkan tiga pilar standardisasi operasional baru yang berjalan simultan melintasi berbagai wilayah sentra produksi:
* Proteksi Klaster Strategis 3B: Mengunci prioritas pemenuhan kecukupan gizi pada fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) yang mencakup tiga kelompok paling rentan: Ibu Hamil (Bumil), Ibu Menyusui (Busui), dan Balita.
* Prioritas Koridor Wilayah 3T: Mengalihkan perluasan jaringan pasokan logistik secara masif ke wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T), dengan menempatkan Provinsi Papua dan Maluku sebagai episentrum pengawasan utama.
* Mitigasi Sampah Makanan (Food Waste): Mewajibkan uji coba transisi metode penyajian dari sistem paket kotak kertas konvensional ke konsep prasmanan terkontrol guna menekan risiko makanan terbuang.
Kalangan pengamat ekonomi dan kebijakan publik menyambut positif kebijakan rasionalisasi target ini]. Pembatasan kriteria penerima dan pencoretan sekolah yang melanggar dinilai akan membantu menyelamatkan ketahanan fiskal negara dari pemborosan anggaran. Langkah taktis ini sekaligus mengamankan target percepatan pengentasan kelaparan ekstrem serta penanganan stunting di tingkat akar rumput secara berdaulat dan berkelanjutan.(arfi)
Tinggalkan Komentar
Kirim Komentar