Nasional

Komnas Perempuan: Jangan Biarkan Perempuan Korban Kekerasan Pulih Sendiri

  • Vita
  • Selasa, 13 Oktober 2026
  • menit membaca
  • 22x baca
Komnas Perempuan: Jangan Biarkan Perempuan Korban Kekerasan Pulih Sendiri

Jakarta,Radar Garuda(13/10)-Komnas Perempuan meminta pemerintah memastikan perempuan korban kekerasan tidak menjalani pemulihan sendiri karena trauma dapat berlanjut setelah kejadian.

CATAHU mencatat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan sepanjang 2025, sehingga korban membutuhkan layanan kesehatan jiwa, perlindungan, pendampingan hukum, dan dukungan sosial.

Komnas Perempuan mendorong penguatan layanan pemulihan melalui pembiayaan berkelanjutan, rujukan yang jelas, dan tenaga terlatih.

Sesuai UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, korban berhak mendapat pemulihan medis, mental, dan sosial agar dapat kembali hidup aman.
(Veve)

Tinggalkan Komentar

Kirim Komentar