Jakarta,Radar Garuda(13/10)-Pemerintah berencana menghapus ketentuan yang memperbolehkan masyarakat adat membuka lahan dengan cara membakar sebagai bagian dari revisi Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengisyaratkan bahwa pasal yang mengakomodasi praktik tersebut akan dihapus.
"Ini loophole, presiden menginginkan ini tidak boleh ada lagi," kata Jumhur, dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (13/10).
Meskipun hanya diperbolehkan membakar lahan maksimal 2 hektare, menurut Jumhur, masyarakat adat yang melakukan praktik ini cenderung tidak bisa mengontrol api yang timbul, terutama saat cuaca kering. Dia juga menyinggung soal kerentanan pasal ini dimanfaatkan oleh perusahaan nakal.
"Boleh jadi juga, itu dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan yang ingin murah dengan cara membakar, tapi tidak dengan tangannya langsung," katanya.
Jumhur juga menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya memadamkan kebakaran hutan dan lahan dengan melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) serta TNI-Polri meski menghadapi berbagai keterbatasan, termasuk sulitnya akses air.
Pemerintah juga telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka terkait kebakaran tersebut dan menyegel 68 perusahaan pemilik konsesi.
(veve)
Tinggalkan Komentar
Kirim Komentar