JAKARTA (15/10) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rabu (14/10/2026).Kasus ini menyita perhatian publik karena salah satu tersangkanya adalah Bima Setyawan, adik kandung sekaligus tenaga ahli Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan penetapan tersebut."Ya, terinformasi seperti itu," kata Setyo di Sleman, DIY, Rabu (14/10). "Kita tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subyek yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum," tegasnya
5 Tersangka yang Ditahan:
1. Gabriel Purwaka Sigit (GPS) - Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
2. Bima Setyawan - Tenaga Ahli Kepala BNPB, adik Kepala BNPB
3. Richard Erlangga - Tenaga Ahli Kepala BNPB
4. Gery Prasetiawan - Pihak Swasta
5. Syifa Nrika Ghifarian - Pihak Swasta
Kelima tersangka keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada Rabu sore dengan rompi oranye dan langsung digiring ke Rutan KPK.
Hasil OTT dan Modus
Penetapan ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Selasa (13/10) di wilayah Jabodetabek yang mengamankan 14 orang, termasuk Sekretaris Utama (Sestama) BNPB Rustian. Rustian sendiri kini berstatus saksi dan sudah dipulangkan.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti uang tunai yang awalnya diperkirakan Rp 1,4 miliar, kemudian bertambah menjadi sekitar Rp 3,3 miliar, serta logam mulia emas batangan, tabungan emas, dan indikasi aset kripto senilai miliaran rupiah.KPK mengungkap modus korupsi adalah memanfaatkan mekanisme penunjukan langsung dalam situasi darurat bencana untuk mengeruk keuntungan pribadi. Praktik ini diduga sudah berlangsung selama 3-4 tahun terakhir, sejak 2022 hingga 2026. Pihak BNPB menyatakan menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. (Bll)
Tinggalkan Komentar
Kirim Komentar