Jakarta,Radar Garuda (19/10)-Seruan untuk merevolusi tata kelola Pasal 33 UUD 1945 disuarakan oleh Syukur Mandar dalam podcast Bang Syukur Mandar.
Menurutnya, revolusi Pasal 33 diperlukan untuk membebaskan rakyat dari tekanan pajak. Ia menilai sentimen dan turunnya daya beli saat ini sudah sangat menyiksa rakyat.
"Kalau negara terus meningkatkan target pendapatan pajaknya dengan cara memperluas objek pajak, itu sama saja menyebarkan kesengsaraan rakyat. Ini harus kita cegat," ujarnya.
Ia mendesak Presiden untuk memaksa Menteri Keuangan dan jajaran menteri di bidang ekonomi merumuskan optimalisasi Pasal 33 UUD 1945, yang disebutnya sebagai ruh kemerdekaan.
Syukur menyoroti pengelolaan sumber daya alam yang belum optimal dan banyak kebocoran anggaran. Ia menyebut pendapatan negara dari sumber daya alam masih bocor kepada konglomerat, oknum pejabat, hingga oknum jenderal yang mem-backing bisnis tambang ilegal.
Akibatnya, uang tidak masuk ke kas negara secara maksimal dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan jumlahnya tidak seberapa, sehingga rakyat yang menderita.
"Kalau Pasal 33 ini direvolusi tata kelola sumber daya alamnya, maka memungkinkan pendapatan negara akan bertambah. Kesehatan bisa gratis, pendidikan bisa gratis. Itu tujuan cita-cita kemerdekaan," tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kemerdekaan yang hakiki termaktub dalam alinea keempat UUD 1945, yakni melindungi segenap bangsa dan memajukan kesejahteraan umum. Menurutnya, kemerdekaan adalah hak semua bangsa, bukan hak segelintir orang atau pejabat saja.
"Karena itu kita tekankan agar revolusi Pasal 33 ini harus segera diimplementasikan, supaya rakyat bebas dari tekanan pajak. Pesan founding father itu adalah memakmurkan, mensejahterakan rakyat," tutupnya.
Sumber : tiktok Bang Syukur Mandar
(Veve)
Tinggalkan Komentar
Kirim Komentar