JAKARTA (27/10) - Polisi resmi menetapkan pengemudi mobil listrik BYD berinisial S (46) sebagai tersangka kasus kecelakaan beruntun yang melindas pengemudi ojek online (ojol) di Jalan Panglima Polim, Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.Penetapan tersangka dikonfirmasi Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Adiel Aristo, Minggu (25/10/2026).
"(Status) Sopir sebagai tersangka," ujar Adiel.
Kronologi Kecelakaan:
Peristiwa terjadi pada Jumat (23/10/2026) pukul 16.48 WIB. Mobil BYD Atto 1 bernomor polisi B-1220-KDP melaju dari selatan ke utara di Jalan Panglima Polim.
1. Di depan Win Hotel, BYD menabrak Honda Brio B-2967-NGY yang melaju searah di depannya.
2. Usai tabrakan pertama, sopir kaget dan banting setir ke kiri.
3. Motor Honda Beat A-3867-DD yang dikendarai korban ojol berinisial HS (56) / Hasan Syukur alias Agus tertabrak dan korban terjatuh lalu terlindas.
4. BYD masih melaju menabrak Wuling B-1835-ERZ yang berhenti di sisi jalan.
5. Laju baru terhenti setelah naik ke trotoar dan menghantam dua mobil terparkir milik tamu Hotel Amaris, yakni Honda Mobilio B-1247-WZK dan Toyota Navi B-2447-TWB.
Bagian depan BYD hancur di kap mesin dan bodi kanan.
Akibatnya, korban ojol mengalami patah kaki kiri, cedera tulang belakang remuk, dan luka lecet. Korban telah menjalani operasi di RS Fatmawati dan masih dalam observasi.Polisi menyebut hasil pemeriksaan urine sopir negatif narkoba dan alkohol. Pengakuan sementara sopir: kaget dan panik saat mengemudi di tengah kemacetan.
"Masih kami dalami penyebabnya, hasil pemeriksaan sementara sopir kaget dan panik. Masih dalam pemeriksaan serta pendalaman oleh penyidik," tambah Adiel.
Mobil BYD dan 4 kendaraan lain kini diamankan di Polres Metro Jakarta Selatan. Sopir sempat jadi sasaran amuk massa di lokasi hingga wajah bengkak. Polisi membantah isu sopir kabur.Sopir terancam Pasal 310 UU Lalu Lintas tentang kelalaian menyebabkan luka berat.
(Bll)
Tinggalkan Komentar
Kirim Komentar