Yogyakarta,Radar Garuda (29/10)-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menjatuhkan vonis 2 hingga 3 tahun penjara terhadap 11 pengasuh Day Care Little Aresha dalam kasus perlakuan salah, penelantaran, dan kekerasan terhadap anak.
Putusan dibacakan pada sidang di PN Yogyakarta, Rabu. Hakim Ketua Sunaryanto menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Perbuatan para terdakwa tergolong kejam dan tidak memiliki empati dan rasa kasih terhadap anak," kata Sunaryanto saat membacakan pertimbangan putusan.
Majelis Hakim membagi vonis dalam tiga kelompok. Sri Rejeki dijatuhi hukuman paling berat, yakni 3 tahun penjara.
Sementara Devina Riadi, Evi Nurvita, Dinar Olivia Susan, dan Fitri Nurhidayah masing-masing divonis 2 tahun penjara. Adapun Heny Purwaningsih, Sri Rukmini, Zikrul Aqidah, Dwi Maryati, Listiarini, dan Nur Fatimatu Z masing-masing dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Selain pidana penjara, setiap terdakwa juga dijatuhi denda Rp60 juta yang harus dibayarkan dalam waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan. Jika tidak dibayar, kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika penyitaan tidak mencukupi, denda diganti pidana penjara 52 hari.
Majelis Hakim juga memerintahkan para terdakwa tetap ditahan, dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.
(veve)
Tinggalkan Komentar
Kirim Komentar