Hukum & Kriminal

Dokter Umum di Bandung Ditangkap Polda Jabar Usai Diduga Cabuli Anak Kandung 3,5 Tahun

  • Bella
  • Selasa, 27 Oktober 2026
  • menit membaca
  • 33x baca
Dokter Umum di Bandung Ditangkap Polda Jabar Usai Diduga Cabuli Anak Kandung 3,5 Tahun

BANDUNG (27/10) - Direktorat Perlindungan Perempuan, Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jawa Barat menetapkan seorang oknum dokter umum berinisial IS (37) sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang masih balita.

Korban berinisial CAS, berusia 3,5 tahun. Kasus ini mencuat setelah ibu kandung korban, MS, melapor ke Polda Jabar pada 28 September 2026 dengan laporan LP/B/1821/IX/2026/SPKT.Pelaku ditangkap pada Rabu (21/10/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di Apartemen Grandhika, Bekasi Timur. Saat penangkapan, korban juga berhasil dievakuasi dan kini ditempatkan di rumah aman.

Direktur Ditres PPA-PPO Polda Jabar Kombes Pol Rumi Untari membenarkan penetapan tersangka.

"Penetapan tersangka kami lakukan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah, meliputi keterangan saksi, hasil pemeriksaan medis, dan keterangan ahli," ujar Rumi, Kamis (23/10).

Kronologi Terungkap:

Kecurigaan ibu korban muncul pada Desember 2025 saat korban menunjukkan perilaku tidak wajar dan mengeluh sakit. Ibu kemudian membawa korban untuk pemeriksaan medis. Hasil pemeriksaan medis dan laboratorium menjadi dasar laporan polisi.Menurut polisi, dugaan perbuatan terjadi sekitar Juli 2025 di kediaman orang tua tersangka di Kecamatan Cicendo, Kota Bandung.

Anggota Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya yang mengunjungi Polda Jabar, Rabu (21/10), mengapresiasi gerak cepat polisi yang menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.

"Alhamdulillah pelaku sudah ditangkap dan statusnya kini naik menjadi tersangka. Kita berhasil menyelamatkan anak dari situasi berbahaya," kata Atalia.

Saat ini korban mendapatkan pendampingan fisik dan psikologis intensif dari tim PPA Polda Jabar dan UPTD PPA Jabar. Polisi belum meminta keterangan langsung dari korban demi pemulihan trauma.KPAI juga turun tangan mendesak rehabilitasi total, restitusi, dan pencabutan hak asuh pelaku.Pelaku dijerat Pasal 415 huruf b UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencabulan terhadap anak dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 473 ayat (2) huruf b tentang perkosaan terhadap anak kandung yang pemberatannya lebih berat.

Kasus masih dalam penyidikan intensif Polda Jabar.

(Bll)

Tinggalkan Komentar

Kirim Komentar