Jakarta,Radar Garuda(14/10)-Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah bersama dua terdakwa lainnya, Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin, Rabu (14/10/2026).
Sidang kali ini beragenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari para terdakwa dan tim penasihat hukum. Kuasa hukum Don Ritto menyoroti kelemahan formal surat dakwaan, sementara tim pembela lainnya menilai terdapat perbedaan substansial antara berkas penyidikan dan dakwaan jaksa.
Dalam perkara ini, Febrie didakwa melakukan pemerasan terkait penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya, termasuk dugaan permintaan uang 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar kepada saksi Tan Kian agar tidak dijerat sebagai tersangka.
Jaksa juga mendakwa Febrie melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aliran dana Rp346,7 miliar dan 440.990 dolar AS. Pada sidang sebelumnya, Nurman Herin membantah keterlibatannya dengan mengatakan, "Saya tidak mengerti, saya kurang mengerti. Saya merasa tidak melakukan perbuatan yang dibacakan," ujar Nurman di hadapan majelis hakim.
(Veve)
Tinggalkan Komentar
Kirim Komentar