Nasional

Gugat UU MD3,Pemohon Minta MK Perpanjang Masa Jabatan DPRD Periode 2024-2029 Hingga 2031

  • Vita
  • Rabu, 14 Oktober 2026
  • menit membaca
  • 20x baca
Gugat UU MD3,Pemohon Minta MK Perpanjang Masa Jabatan DPRD Periode 2024-2029 Hingga 2031

Jakarta,Radar Garuda(14/10)-Muhammad Zulfan Raghibie, M. Khairu Mamnun, dan Jaif Saputra meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memperpanjang masa jabatan anggota DPRD periode 2024-2029 sampai 2031.

Hal tersebut merupakan petitum dalam permohonan Nomor 374/PUU-XXIV/2026 yang menguji Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).

 

"Menyatakan ketentuan dalam Pasal 318 ayat (4) UU MD3 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD NRI 1945) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: 'Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi hasil pemilihan umum tahun 2024 berakhir sampai dengan DPRD Pemilihan Umum Lokal tahun 2031 yang baru mengucapkan sumpah/janji' sehingga menjadi 'Masa jabatan anggota DPRD Provinsi hasil pemilihan umum tahun 2024 adalah 5 tahun dan berakhir pada saat DPRD Provinsi hasil pemilihan umum lokal tahun 2031 yang baru mengucapkan sumpah/janji'," ujar salah satu kuasa hukum Pemohon, dikutip dari siaran Youtube MKRI, Senin (12/10/2026).
(Veve)

Tinggalkan Komentar

Kirim Komentar