CIANJUR, Radar Garuda — Dugaan keterlibatan mantan pekerja judi online di Kamboja dalam jaringan operasional di Indonesia menjadi sorotan setelah kepolisian membongkar sebuah vila yang diduga dijadikan markas promosi perjudian daring di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Dalam penggerebekan yang diberitakan pada 15 Oktober 2026, polisi mengamankan sembilan orang yang diduga menjalankan aktivitas promosi dan layanan pelanggan untuk situs judi online KICAU99. Pengungkapan ini juga mengarah pada dugaan adanya pihak yang berperan dalam perekrutan tenaga kerja dan pengendalian operasional jaringan tersebut.
Berdasarkan informasi awal kepolisian, penggerebekan dilakukan di sebuah vila di Desa Cibadak, Kecamatan Sukaresmi, setelah petugas menerima laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan.
Dari sembilan orang yang diamankan, delapan orang diduga bertugas sebagai telemarketing, sedangkan satu orang lainnya bekerja sebagai petugas layanan pelanggan. Aktivitas mereka diduga mencakup menghubungi calon pemain melalui telepon dan WhatsApp, mempromosikan situs perjudian, serta mengarahkan pengguna untuk mendaftar dan melakukan deposit.
Pernah Bekerja di Kamboja
Salah satu temuan yang menjadi perhatian penyidik adalah keterangan sejumlah tersangka yang mengaku pernah bekerja di sektor judi online di Kamboja. Setelah kembali ke Indonesia, mereka diduga direkrut untuk menjalankan aktivitas serupa di dalam negeri.
Meski demikian, riwayat pekerjaan di Kamboja tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana. Peran dan tanggung jawab masing-masing orang tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Polisi juga memburu seorang terduga perekrut berinisial YN, yang disebut menggunakan nama J. Ia diduga memiliki peran dalam perekrutan pekerja dan pengendalian operasional. YN dilaporkan melarikan diri saat penggerebekan dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Puluhan Perangkat Elektronik Disita
Dalam operasi tersebut, petugas menyita 46 unit telepon seluler, dua laptop, satu tablet, empat modem, lima router, serta uang tunai sebesar Rp641.000.
Menurut perkiraan awal penyidik berdasarkan keterangan yang diperoleh, lokasi tersebut telah beroperasi sekitar tiga minggu dengan dugaan perputaran dana mencapai Rp14 juta per hari. Dengan demikian, nilai perputaran dana selama periode tersebut diperkirakan sekitar Rp294 juta.
Angka itu masih berupa estimasi awal, bukan jumlah uang tunai yang ditemukan polisi dan bukan pula keuntungan bersih yang telah dipastikan.
Penyelidikan Masih Berlanjut
Polisi masih mendalami dugaan tindak pidana perjudian daring dan pelanggaran ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perekrutan tenaga kerja untuk aktivitas digital perlu diwaspadai, terutama jika pekerjaan melibatkan promosi perjudian daring atau kegiatan yang berpotensi melanggar hukum.
Hingga proses penyidikan dan persidangan membuktikan sebaliknya, para terduga pelaku tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah. (andif)
Tinggalkan Komentar
Kirim Komentar