KAMBOJA, Radar Garuda — Sebanyak 12 warga negara Indonesia (WNI), termasuk tiga perempuan, resmi ditahan di Kamboja setelah diduga terlibat dalam praktik penipuan daring dengan modus aplikasi belanja palsu. Para tersangka kini ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Provinsi Sihanoukville untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mengutip informasi media Kamboja pada 12 Oktober 2026, hakim investigasi Pengadilan Tingkat Pertama Provinsi Sihanoukville telah menerbitkan surat perintah penahanan sementara terhadap seluruh tersangka. Perkara tersebut kini memasuki tahap penanganan peradilan.
Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan aparat gendarmerie Provinsi Sihanoukville pada 22 September 2026, sekitar pukul 20.30 waktu setempat. Operasi berlangsung di deretan rumah toko (ruko) yang berada di Desa 2, Distrik 2, Sihanoukville.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan 12 WNI yang diduga menjalankan aktivitas penipuan daring menggunakan aplikasi belanja palsu. Sejumlah perangkat elektronik dan dokumen turut disita untuk kepentingan penyelidikan.
Puluhan Perangkat Elektronik Diamankan
Barang bukti yang disita aparat mencakup 13 unit komputer desktop, 19 telepon seluler pribadi, 28 ponsel biasa, serta 52 kartu SIM. Selain itu, petugas juga menemukan delapan paspor, dua kartu izin kerja, dua kartu identitas, dan dua kartu bank.
Banyaknya perangkat komunikasi dan kartu SIM yang diamankan menjadi bagian dari barang bukti yang akan ditelaah dalam proses hukum. Namun, keterkaitan setiap barang dengan dugaan tindak pidana tersebut masih harus dibuktikan melalui penyelidikan dan persidangan.
Setelah penangkapan, seluruh tersangka beserta barang bukti terkait dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan setempat. Mereka akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Kamboja.
Status Hukum Masih Menunggu Proses Lanjutan
Penahanan sementara terhadap 12 WNI tersebut bukan merupakan putusan bersalah. Dugaan keterlibatan mereka dalam penipuan daring masih harus diuji melalui proses peradilan yang berlaku.
Kasus ini kembali menyoroti dugaan keterlibatan warga negara asing dalam praktik penipuan berbasis digital di kawasan Asia Tenggara. Modus aplikasi belanja palsu dapat digunakan untuk mengelabui calon korban melalui penawaran atau transaksi yang tampak meyakinkan.
Informasi mengenai identitas para tersangka, jumlah korban, nilai kerugian, serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas belum tercantum dalam laporan sumber yang tersedia. (andif)
Sumber: Media Kamboja
Tinggalkan Komentar
Kirim Komentar