Jakarta,Radar Garuda (19/10)-RUU Perampasan Aset diharapkan mampu mempercepat pemulihan kerugian negara, terutama sebelum aset hasil tindak pidana disamarkan, dialihkan kepemilikannya, atau diperjualbelikan.
Anggota Komisi III DPR RI, M. Nasir Djamil, menilai regulasi ini penting untuk memperkuat mekanisme penelusuran dan perampasan aset sejak tahap awal proses hukum.
Menurut Nasir, penegakan hukum juga harus mengutamakan kualitas pembuktian, bukan sekadar mengejar jumlah perkara. Ia menegaskan penerapan KUHAP dan KUHP baru harus diiringi dengan profesionalisme aparat, bukti yang berkualitas, serta proses hukum yang menjunjung keadilan bagi masyarakat.
Selain itu, kolaborasi antara Polri, TNI, dan pemerintah desa dinilai penting untuk mencegah gangguan keamanan sejak dini. Nasir berharap penegakan hukum ke depan semakin mengedepankan kepastian hukum, kemanfaatan, dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).
(Veve)
Tinggalkan Komentar
Kirim Komentar