Hukum & Kriminal

Terbukti Korupsi DJKA dan Jual Beli Jabatan, Bupati Pati Nonaktif Sudewo Dihukum 8,5 Tahun

  • Bella
  • Kamis, 22 Oktober 2026
  • menit membaca
  • 29x baca
Terbukti Korupsi DJKA dan Jual Beli Jabatan, Bupati Pati Nonaktif Sudewo Dihukum 8,5 Tahun

SEMARANG (22/10) - Bupati Pati nonaktif, Sudewo, resmi divonis 8 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (21/10/2026).Majelis hakim yang diketuai Edwin Pudyono menyatakan Sudewo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi."Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp300 juta," kata hakim saat membacakan amar putusan.Selain hukuman badan, Sudewo juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3.511.500.000. Jika tidak dibayar dalam sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, hartanya akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, akan diganti tambahan hukuman 2 tahun penjara.

Kasus yang menjerat Sudewo merupakan gabungan dua perkara:

Pertama, kasus suap dan gratifikasi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan saat ia masih menjabat anggota Komisi V DPR RI. Dalam kasus ini ia terbukti menerima suap Rp1,3 miliar dan gratifikasi Rp2,1 miliar.

Kedua, kasus pemerasan dan jual beli jabatan pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati saat menjabat sebagai Bupati. Dalam kasus ini barang bukti yang disita KPK mencapai Rp2,4 miliar yang melibatkan tiga kepala desa.Vonis hakim tersebut sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Vonis hakim tersebut sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.Usai vonis dibacakan, suasana ruang sidang haru. Istri dan anak Sudewo tampak menangis dan memeluknya. Sudewo sendiri mengaku terkejut dan melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan banding.Sementara di luar gedung pengadilan, ratusan massa pendukung memadati Jalan Suratmo Semarang. Pengamanan diperketat dengan 1.610 personel gabungan dikerahkan. Di sisi lain, di Alun-Alun Pati, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) justru merayakan vonis tersebut dengan pesta kembang api dan syukuran tumpeng.Untuk posisi Bupati Pati sendiri, Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra mengatakan masih menunggu proses hukum hingga inkracht sebelum membahas pergantian definitif. 

(Bll)

Tinggalkan Komentar

Kirim Komentar