Geopolitik

Sertifikasi Halal UMKM Ditunda hingga 2028 atas Arahan Presiden Prabowo, Target SEHATI Tak Tercapai

  • Vita
  • Selasa, 27 Oktober 2026
  • menit membaca
  • 22x baca
Sertifikasi Halal UMKM Ditunda hingga 2028 atas Arahan Presiden Prabowo, Target SEHATI Tak Tercapai

Jakarta,Radar Garuda (27/10)-Kewajiban sertifikasi halal yang semula harus dipenuhi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) paling lambat 18 Oktober 2026 kini ditunda hingga 2028 atas arahan Presiden Prabowo Subianto.Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan keputusan itu diambil setelah pemerintah menerima berbagai aspirasi dari pelaku usaha yang meminta kelonggaran waktu. Hal itu disampaikan Maman di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (25/10/2026)."Pesan Pak Presiden kepada kami untuk menunda batasan, seharusnya batas terakhirnya tanggal 18 Oktober kemarin.

Presiden memahami dan mengerti bahwa cukup banyak aspirasi dari UMKM," kata Maman.Pemerintah menilai banyak usaha kecil belum memiliki kemampuan untuk mengurus persyaratan administrasi yang diperlukan dan masih menganggap proses sertifikasi cukup memberatkan.Selain itu, pemerintah juga belum berhasil mencapai target penerbitan sertifikat halal. Pada 2026, pemerintah menargetkan 1,35 juta sertifikat halal gratis melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), namun target tersebut belum tercapai.

Hingga kini baru 4.432.039 entitas usaha dengan sekitar 16 juta produk yang tersertifikasi, masih jauh dari kebutuhan nasional.Maman menegaskan kewajiban sertifikasi halal bukan kebijakan baru era Prabowo-Gibran, melainkan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pemerintah kini mengkaji mekanisme jalan tengah agar kewajiban tersebut tidak menjadi beban bagi UMKM.

(veve)

Tinggalkan Komentar

Kirim Komentar